definisi Wisata alam adalah kegiatan rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan
potensi alam untuk menikmati keindahan alam baik yang masih alami atau
sudah ada usaha budidaya, agar ada daya tarik wisata ke tempat tersebut.
Wisata alam layak digunakan sebagai penyeimbang hidup setelah melakukan
aktivitas yang sangat padat, dan suasana keramean kota. Sehingga dengan
melakukan Wisata alam tubuh dan pikiran kita menjadi segar kembali dan
bisa bekerja dengan lebih kreatif lagi karena dengan Wisata alam
memungkinkan kita memperoleh kesenangan jasmani dan rohani.
sedangkan aturan Wisata alam menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Sedangkan kawasan konservasi sendiri adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai sistem penyangga kehidupan, peng-awetan keaneka-ragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 31 dari Undang-undang No. 5 tahun 1990 menyebutkan bahwa dalam taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan Wisata alam. Pasal 34 menyebutkan pula bahwa pengelolaan taman wisata dilaksanakan oleh Pemerintah.